"... mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, ... ."
Begitulah tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai salah satu tujuan bangsa Indonesia seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan apabila seluruh rakyatnya, terlebih para aparat dan pejabatnya bukan cerdas secara intelektual saja, tapi juga cerdas dalam bersikap dan bertindak. Hal tersebut berkaitan dengan Hati dan emosi [karakter] serta Skills [keahlian di bidangnya]. Secara tersirat dalam pembukaan UUD 1945 terkandung amanah pendidikan karakter.
Bukan hanya dalam pembukaan saja
amanah Pendidikan karakter itu tersebut, dalam GBHN [ Orde baru] Tujuan
Pendidikan adalah membentuk manusia
seutuhnya [Jasmani dan rohani, Jiwa dan raga]; Di era reformasi lebih tegas
lagi Fungsi dan Tujuan Pendidikan, tertuang dalam UU Sisdiknas 2003, pasal 3 :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Meskipun telah
diundangkan sejak tahun 2003, realisasinya masih dipertanyakan. Orientasi
Kurikulum tahun 1968 dan 1975 adalah konten [isi/pengetahuan], tahun
1985 sudah mulai memberi aspek muatan nilai/ sikap [meski di lapangan tidak
juga berubah]. Tahun 1995 masih
memantapkan Kurikulum sebelumnya, dan tahun 2006 Kurikulum Satuan Tingkat
Pendidikan[ KTSP] yang merupakan penyederhanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
[KBK] hasil uji coba 1-2 tahun di lapangan. Tuntutan Pembelajaran dalam KTSP
mencakup kompetensi pengetahuan, sikap dan skills. Namun kenyataannya lagi-lagi
masih akademik, terbukti UN sendiri mengabaikan aspek sikap dan skills.
Akibatnya guru-gurupun akan selalu berusaha anak didiknya bisa lulus dengan
berbagai cara, termasuk cara yang harampun dilakukan. Di sisi lain gurupun
menilai sikap dan skills hanya sebagai pertimbangan bila secara kognitif
kurang.
Berbagai
warna muatan/ orientasi Pendidikan diterapkan oleh Departemen Pendidikan Pusat
di sekolah Tingkat SD sampai SMA. Berikut
Orientasi yang pernah dijalankan di Lingkungan Pendidikan, khsususnya di
tingkat Pendidikan dasar dan menengah:
1. Pendidikan
Lingkungan hidup [PLH] tahun 1995, esensinya agar menjadi insan2 yang PEDULI
akan [kebersihan; merawat/menjaga] lingkungan nya. Pada saat ini PLH menjadi
salah satu mata pelajaran yang diberi waktu 2 jam.
2. Muatan
IMTAK tahun 1996, dititik beratkan pada keimanan terhadap Kebesaran dan
Kekuasaan Tuhan dan akhlak. Pada periode ini berusaha memberikan muatan IMTAK
pada semua mata Pelajaran termasuk Sains dan matematika.
3. Pendidikan
Hak Azazi Manusia [HAM] tahun 2004, Nilai Kasih sayang; Perhatian, Harkat dan
martabat , Kesetaraan; Keadilan, Persatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal
Ika) dan Keterbukaan.
4. Pendidikan
Budi Pekerti Tahun 2004, terdiri dari 85 NILAI budi pekerti luhur. Gagasan ini
bukan saja diterapkan di lingkunagan Sekolah Departemen Pendidikan, namun juga
di lingkungan Departemen Agama. Ada fakta2 yang bertentangan antara perilaku di
masyarakat [Pejabat dan aparat] dengan apa yang dikembangkan di sekolah dan
media seperti Tayangan Televisi, Majalah, CD dan lainnya.
5. Pendidikan
Life skill Tahun 2006, nilai-nilai yang diusung adalah Kepemimpinan, etika,
akuntabilitas, Beradaptasi, Produktivitas, tanggungjawab [pribadi dan social],
ketrampilan, tujuan hidup.
6. Pendidikan
Karakter Tahun 2010, yang diusung Diknas 18 Nilai, yaitu : Religius,
Jujur,Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, rasa
ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, Menghargai Prestasi,
Bersahabat/Komuniktif, Cinta Damai, Gemar Membaca, Peduli Lingkungan, Peduli
Sosial, dan Tanggung-jawab. Dari perjalanan konsep yang diterapkan selama ini,
mulai terlihat benang merahnya. Inti permasalahannya adalah Karakter manusia,
sehingga dilontarkan gagasan Pendidikan Karakter di awal tahun 2010-an. Padahal
sejak 2003, landasannya sudah secara jelas tertera dalam UU Sisdiknas 2003,
pasal 3.
7. Pendidikan Anti Korupsi direncanakan tahun
2011, versi KPK yang diusung 10 nilai, yaitu Jujur, Kerja, keras,Disiplin,
Berani,Tanggungjawab, Mandiri, Sederhana, Adil, dan Peduli.
Semua
bentuk pendidikan yang dicanangkan pada setiap periode, pada hakekatnya adalah
Pendidikan Karakter atau Akhlak. Setiap sekolah dibebaskan menggunakan salah
satu dari ke-2 istilah tersebut. Nilai utama ditetapkan Kemendiknas [misal 6-8
nilai dasar], lainnya dikembangkan oleh sekolah masing-masing. Tentu saja
keberhasilan Pendidikan ini tidak hanya bergantung pada Sekolah, walau konsep
telah dipahami. Keberhasilan juga bergantung pada faktor lain, seperti: [1]
Kemampuan di tingkat pelaksana menerapkan Pendidikan Karakter itu; [2] Keselarasan nilai-nilai karakter yang
ditanamkan di lingkungan Sekolah dengan fakta perilaku Pejabat dan aparat di
Pemerintahan dan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar